Kejaksaan Agung Menetapkan 4 Tersangka Terkait Kasus Ekspor minyak Goreng


Aktualcrime -
Hasil peneyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaaan Agung, menetapkan empat tersangka kasus korupsi minyak goreng dan terancam hukuman mati. Upaya yang dilakukan Kejaksaan Agung dengan menjerat tersangka dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.


Kasus ini mulai diselidiki oleh Kejaksaan Agung saat terjadi kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng di Indonesia. Alhasil pejabat eselon 1 Kementerian Perdagangan ikut bermain dalam kasus ini dan ditetapkan menjadi tersangka.


Pasal 2 dari UU Tindak Korupsi mengatur pemberian sanksi pidana kepada tersangka yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.


Ancaman pidana ini berupa penjara seumur hidup atau sedikitnya empat tahun dan paling lama 20 tahun. Ada pula ancaman hukuman denda paling sedikit Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.


Dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, dijelaskan jika dalam kondisi tertentu seperti negara yang sedang dalam kondisi penurunan ekonomi, maka tersangka bisa dijatuhkan hukuman mati. Bila melihat kondisi negara saat ini, tentunya hukum ini bisa diberlakukan.


Lantas bagaimana dengan Indrasari Wisnu Wardana, tersangka dijerat Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.


Ancaman hukuman pidana dari Pasal 3 UU Tipikor ini berupa pidana pejara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat  tahun dan paling lama 20 tahun. Dan terancam dikenai denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Supardi menjelaskan bahwa dalam kasus pemberian izin ekspor ini akan terus dilakukan penyidikan dan pengembangan terkait dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh para tersangka yang berasal dari korporasi minyak sawit.


Perkara ini berkaitan dengan dugaan penerbitan izin ekspor yang dilakukan oleh Indrasari Wisnu Wardana kepada para pengusaha membuat dirinya menjadi tersangka.


Sedangkan tersangka yang berasal dari korporasi minyak sawit ini adalah Master Parulian Tumanggor selaku komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia,Senior Manager Corporate Affair PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang.