Aktuacrime - Empat tersangka kasus pencurian sepeda motor berhasil diringkus Polres Lampung Timur. Masing-masing, BS (19) dan SL (28) warga Kecamatan Labuhan Maringgai. Kemudian, DN (31) dan IW (41) warga Kecamatan Jabung.
Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah menjelaskan, para tersangka diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat mikik Rahadi (42) warga Desa Sukadana Ilir Kecamatan Sukadana.
Komplotan melakukan aksi pencurian pada 4 April 2022 lalu. Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, personil Polres Lampung Timur berhasil mengamankan komplotan pencuri sepeda motor itu. “Tersangka kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Ferdiansyah.
Selama menjalani pemeriksaan para tersangka mengaku memiliki peran masing-masing dalam kasus curanmor itu. Tersangka SL dan BS bertugas mencari sasaran. Setelah menemukan sasaran, BS bertugas mencuri sepeda motor yang sedang diparkir di samping rumah korban. Sementara, SL bertugas menunggu di sepeda motor sembari mengawasi situasi.
Pasca berhasil melakukan aksinya, sepeda motor itu dijual kepada DN. Kemudian, DN membawa sepeda motor curian itu ke rumah IW untuk diganti nomor rangka dan nomor mesinnya. Setelah nomor rangka dan nomor mesin dirubah, sepeda motor curian itu siap dijual dengan harga Rp3 juta.